Nakita.id - Seperti yang kita ketahui, salah satu gejala Covid-19 yakni demam, pilek, sakit tenggorokan hingga sesak napas.
Namun ternyata ada kasus pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala loh.
Sehingga pemerintah pun mengeluarkan status baru terkait Covid-19 yakni orang tanpa gejala (OTG).
Kementerian Kesehatan memperbarui pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada 27 Maret 2020.
Ini menjadi dokumen revisi keempat sejak pertama kali dirilis.
Ada berbagai perubahan pedoman, termasuk perubahan surveilans dan respons, manifestasi klinis, pencegahan dan pengendalian infeksi, pengelolaan spesimen dan konfirmasi laboratorium, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat.
Salah satu hal yang baru ialah bertambahnya kategori terkait Covid-19, yakni orang tanpa gejala (OTG), di samping orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Apa itu OTG?
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR