Nakita.id - Pada Selasa (7/4/2020), Gubernur Anies Baswedan mengumumkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan sosial dan budaya seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Pasal 12 dan 13 serta 14.
Menggaris bawahi pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pemerintah menutup sementara sejumlah mal di Jabodetabek.
Para pengelola mal merespons imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin masif.
Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budiharjo Iduansjah membagikan data terbaru pusat perbelanjaan yang tutup sementara.
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR