Nakita.id - Aktor senior Tio Pakusadewo dikabarkan kembali ditangkap karena kasus Narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, polisi dikabarkan menyita narkoba jenis ganja dan alat hisap (bong).
Dalam video yang beredar di Grup WhatsApp, tampak sejumlah anggota mengenakan APD lengkap dengan masker menggeledah rumah Tio.
Petugas membuka lemari besi yang ternyata ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong). Penggeledahan itu turut disaksikan oleh Tio.
Baca Juga: Jenazah Covid-19 Kerap Ditolak Masyarakat, Ahli Ungkap Ini yang Buat Jenazah Menularkan Virus Corona
Belum diketahui berapa kadar narkoba yang ditemukan polisi.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Herry Heryawan menegaskan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Saat disinggung terkait detail barang bukti dan kronologi penangkapan, Herry enggan merinci lebih jauh.
Diketahui, Tio bukan pertama kali ditangkap atas kasus narkoba.
Baca Juga: Cara Hilangkan Plak Gigi Secara Alami, Cuma Pakai 3 Bahan Ini Moms
Penangkapan aktor senior ini juga dibenarkan oleh mantan kuasa hukum Tio, Aris Marasabessy.
"Gini. Saya dan keluarga Om Tio itu tahu awalnya dari pemberitaan. Kalau ditanya benar apa enggak, benar ditangkap," kata Aris saat dihubungi awak media, Selasa (14/4/2020).
Aris melanjutkan bahwa pihak keluarga berencana ke Polda Metro Jaya guna memastikan kabar penangkapan Tio Pakusadewo.
"Rencananya mereka mau ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kebenarannya. Tapi enggak tahu jam berapa," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Seperti yang kita ketahui, ini bukan kali pertama aktor berusia 56 tahun tersebut terjerat penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo juga pernah menjadi tersangka dan divonis hukuman 9 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkan Kabar Tyo Pakusadewo Ditangkap, Keluarga Akan ke Polda Metro Jaya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR