Apalagi, Kementerian Hukum dan HAM memberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada lebih dari 36.000 narapidana demi mencegah penyebaran Covid-19 di penjara.
Reza pun berharap aparat kepolisian dapat menangani tindak pidana tersebut.
"Stamina polisi untuk berfokus mengantisipasi dan menindak tiga jenis kejahatan itu semoga tidak kian terkuras akibat harus juga mengamankan para eks-napi yang melakukan residivisme," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul: "Waspadai Tiga Kejahatan Selama Wabah Virus Corona"
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR