Perlu diperhatikan Moms, di setiap kemasan ada kode produksi dan izin edar.
Saat dicek melalui website BPOM namun tidak ditemukan, sudah pasti obat tersebut tidak terdaftar.
Ke depannya, sertifikasi obat yang dijual secara online akan lebih ditingkatkan kembali.
BACA JUGA : 6 Kebiasaan Malam Hari Agar Kulit Cantik dan Terhindar Penuaan Dini
Semuel Aprijani Pangerapan, B. Sc selaku Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI mengusulkan adanya e-resep untuk kebutuhan masyarakat akan obat.
Resep yang ditulis tentunya tidak sembarangan karena dokternya juga sudah dipersiapkan.
Menurutnya hal ini masih menjadi usulan.
"Penting untuk ditindaklanjuti karena akan lebih banyak perdagangan lewat online. Khusus untuk obat memang harus ada izin edar. Penting bagi pemerintah dan ekosistem untuk melindungi konsumen," pungkasnya.
Penulis | : | Anisyah Kusumawati |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR