Sebelumnya, DKI Jakarta diketahui merupakan daerah pertama yang menerapkan PSBB.
Rencananya PSBB akan diberlakukan selama 14 hari mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020.
Namun di tengah penerapan PSBB didapatkan fakta masih banyak kantor yang meminta karyawannya untuk tetap datang ke kantor.
Selain itu, penumpukan penumpang transportasi umum seperti kereta commuter line dan bis Transjakarta masih kerap terjadi tanpa mengindahkan anjuran physical distancing.
Sejauh ini sejumlah kota selain Jakarta yang sudah menerapkan PSBB antara lain Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Akan disusul pula dengan wilayah lain, yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makassar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR