Nakita.id - Poligami memang menjadi pro dan kontra untuk beberapa pihak rumah tangga.
Sebab ada yang menganggap bahwa hal itu sah saja untuk dilakukan, namun ada juga yang merasa itu tak boleh dilakukan.
Meski begitu, nyatanya poligami memang diperbolehkan dan akan menjadi berkah jika disetujui oleh istri pertama.
Tidak seperti kisah seorang ustaz ini yang dilansir GridHITS.id dari Sosok.id.
Gugatan cerai untuk Ustaz Al Habsyi dilayangkan oleh sang istri, Putri Aisyah Aminah pada 30 Januari 2017 lalu.
Gugatan cerai ini dilayangkan dengan alasan ada pihak ketiga dan parahnya, Al Habsyi sudah melakukan poligami diam-diam selama 7 tahun.
Putri mengungkap bahwa pihak ketiga itu memang ada dan baru diketahuinya pada 2016 lalu.
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR