"Alhamdulillah kami sudah mengamankan satu orang dan kami berupaya mengamankan pelaku lainnya," ujar Galih di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/5/2020).
Saat ini, pelaku yang berinisal T tengah berada di Mapolrestabes Bandung untuk keperluan pemeriksaan awal.
Karena kontruksi peristiwa ini melibatkan data elektronik, maka kasus tersebut digolongkan dalam kasus tindak pidana ITE.
"Pasal yang akan kami kenakan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Semua pihak yang ada di video akan kami mintai keterangannya dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," sambungnya.
Namun, sang pemilik kanal YouTube, Ferdian Paleka masih menjadi buronan.
Polisi pun mengaku sudah sempat mendatangi rumahnya di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR