Sementara itu, dua pelaku lain, yakni Ferdian Paleka dan seorang berinisial A masih menjadi buronan.
"Iya sudah jadi tersangka (hari ini)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkaplah bahwa ide untuk membuat konten tersebut bukan kemauan Ferdian, melainkan kemauan A.
"Kemudian diaminkan dan dibuat, lalu di-upload video tersebut," ungkap Galih.
Akibat aksi tidak terpujinya tersebut, Ferdian Paleka dan dua rekannya pun terancam akan diganjar pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, mengatakan, Ferdian dan dua rekannya akan dijerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Ganjarannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
Baca Juga: Bak Karma Instan, Youtuber yang Prank Beri Sampah ke Waria Langsung Jadi Buronan Polisi
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR