Nakita.id - Menteri Ketenagakrjaan, Ida Fauziah berikan angin segar yang tak menyegarkan sama sekali bagi karyawan sebuah perusahaan.
Pasalnya, pada beberapa hari lalu, Ida Fauziah memberikan kelonggaran pada pelaku usaha untuk menunta, memotong, atau bahkan tak memberikan THR bagi karyawan.
Di masa pandemi yang belum diketahui ujungnya, sektor ekonomi menjadi konsentrasi penting di mana semua kegiatan usaha hampir seluruhnya mandeg dan mendapatkan kerugian yang cukup signifikan.
Dengan alasan ini, Menaker Ida Fauziah memberikan sebuah pilihan pada pelaku usaha untuk bisa berdialog 2 arah dengan karyawan mengenai THR tahun ini.
Tentu saja, kebijkan ini tuai pro dan kontra dari posisi karyawan dan pelaku usaha terkait.
Di masa pandemi ini memang harus banyak-banyak berhemat agar setelah pandemi ini berakhir, semua sektor baik ekonomi bisa kembali pulih seperti sedia kala.
Seakan ikuti ajakan Menaker, Pemprov DKI menghimbau 13 perusahaan daerah (BUMD) dan anak perusahaannya untuk memangkas sampai menghapus THR untuk jajaran direksi hingga karyawan di tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, melalui surat.
"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan diimbau untuk tidak diberikan, dipotong, atau ditunda pembayaran THR tahun 2020," demikian bunyi surat imbauan tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR