Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Melansir dari Kompas.com, meski di tengah pandemi corona Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Baca Juga: Negara Dibuat Kelabakan dengan Virus Corona, MA Malah Berikan Angin Segar Terkait Iuran BPJS, Apa?
Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.
2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.
Source | : | Kompas.com,nakita.id,Kompas TV |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR