Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.
Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dilansir dari Kompas.com, beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Keputusan Joko Widodo tersebut sontak jadi sorotan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Anak sulung Presiden ke-6 RI itu manyayangkan iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan di masa pandemi virus corona.
Menurutnya, masyarakat saat ini sudah dibebankan dengan wabah Covid-19.
Selain itu, warga juga sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan.
Baca Juga: Negara Dibuat Kelabakan dengan Virus Corona, MA Malah Berikan Angin Segar Terkait Iuran BPJS, Apa?
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR