"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dikutip dari keterangan resmi situs resmi Pemprov DKI via Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Lebih lanjut Anies menjelaskan, sebelumnya Pemprov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek, termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.
Dijelaskan dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek.
Namun, hal itu pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar.
Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies.
Baca Juga: Obati Rindu Pulang Kampung yang Tertunda, Berikut Kumpulan Meme Mudik Lebaran Lucu 2020
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR