Nakita.id - Ramainya perbincangan LGBT pun akhirnya mengaitkan masyarakat pada topik mengenai surrogate mother.
Di beberapa negara, surrogate mother ini legal dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk di Thailand pada awalnya.
Namun, ada satu kasus yang cukup mengiris hati terkait surrogate mother di negeri gajah putih tersebut.
Peristiwa malang itu menimpa seorang bayi bernama Gammy. Ia merupakan bayi hasil surrogate mother dari pasangan asal Australia, Wendy and David Farnell.
BACA JUGA : Sedih! Mengidap Kanker Kulit, Balita Ini Ditelantarkan Ibunya
Selama kurang lebih sembilan bulan, ia dikandung oleh Pattaramon Chanbua, surrogate mother berusia 21 tahun yang berprofesi sebagai penjual makanan.
Saat itu Pattaramon Chanbua menjadi surrogate mother bagi dua anak kembar, Gammy lah salah satunya.
Miris, Gammy yang terlahir dengan kondisi down syndrome pada bulan Desember 2013 'dibuang' oleh ayah dan ibu kandungnya, sedangkan saudara perempuannya, Pipah, dibawa pulang ke Australia untuk dirawat.
Farnells sebagai ayah kandungnya menyangkal bahwa ia telah meninggalkan Gammy dan menuntuk Pattaramon untuk merawatnya.
BACA JUGA : Isinya Perempuan Semua, Begini Cara Suku di Arizona Bisa Punya Anak
Kasus ini akhirnya mendorong pemerintah Thailand untuk melarang surrogacy pada tahun 2014.
Parlemen Australia pun merespon dengan melakukan tinjauan terhadap undang-undang Australia yang melarang upaya surrogacy komersial.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Anisyah Kusumawati |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR