Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jawa Barat tahap pertama resmi berakhir hari ini, Rabu (20/5/2020).
Meski demikian, Ridwan Kamil menyebut kalau PSBB akan dilanjutkan tapi dengan penyesuaian berbeda di setiap wilayah.
Relaksasi PSBB hanya bisa dilakukan di daerah-daerah zona hijau atau daerah dengan kasus virus corona sedikit.
Melalui akun Instagramnya, Ridwan Kamil membeberkan evaluasi selama PSBB Jawa Barat tahap 1 yang berjalan sampai kemarin (19/5/2020).
Ridwan Kamil menggunggah data grafik kasus harian virus corona di Jawa Barat dari tanggal 2 Maret - 15 Mei 2020.
Dikatakan, jumlah kasus harian menurun setelah diberlakukan PSBB.
"EVALUASI PSBB. Rata-rata kasus harian sebelum PSBB adalah 40 kasus. Puncaknya di 14 April," buka Ridwan Kamil.
"Setelah PSBB, rata2 kasus harian adalah 21 kasus. Kurva melandai hampir setengahnya," lanjutnya.
Gubernur Jawa Barat ini mengungkap kalau saat ini rata-rata kasus hanya dari infeksi lokal yang sudah terlokalisir.
Hanya saja, masih ada potensi gangguan yakni jika banyak Orang Tanpa Gejala (OTG) nekat mudik ke Jawa Barat.
"Potensi gangguan adalah jika banyak OTG yg mudik berdatangan ke Jabar," terangnya.
Ridwan Kamil juga membeberkan kalau tingkat kemacetan di Jawa Barat turun hingga 30 persen selama PSBB.
Hanya saja, belakangan ini jalanan dan mal kembali ramai lantaran banyak masyarakat nekat keluar untuk berburu baju Lebaran.
"Minggu ini terjadi kenaikan karena sebagaian warga tidak bisa menahan diri untuk berbelanja baju lebaran di pasar-pasar," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Ridwan Kamil meminta walikota atau bupati untuk menutup pertokoan baju selama PSBB berlangsung.
Ia juga mengimbau agar Polri dan TNI untuk melipatkan pasukan.
Menanggapi 'laporan' Ridwan Kamil ini, para warganet berbondong-bondong meninggalkan komentar di unggahan sang gubernur.
"Semoga kedepannya semakin membaik," komen @mayaa***.
"Tetap dukung pemerintah," tambah @iraso***.
"Smoga kedepan PSBB bukan jadi Pembatasan Sosial Basa-Basi aja pak," @sevanofe***.
Source | : | |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR