Tak lama kemudian, pihak Syahrini rupanya langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Mengutip dari Kompas.com, Yusri mengatakan laporan itu dibuat atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri Yunis di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).
Sedangkan, Yusri mengungkapkan dugaan itu dilakukan oleh akun Instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik.
Kini, Yusri mengatakan Ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan menangkap oknum yang diduga terkait dengan akun Instagram tersebut.
Kulit Kencang dan Glowing dengan Ultherapy Prime, Teknologi Terbaru dari Nathalie Beauty Clinic
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR