Terlebih kini saat berita ini ditulis, ada sebanyak 17,204 pasien positif Covid-19 yang tengah dirawat.
Oleh karena itu, Erick meminta masyarakat harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan selama menjalani situasi new normal.
Pasalnya, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari Kompas.com, kasus Covid-19 tidak termasuk dalam hal yang bisa dicover oleh BPJS.
Sri Mulyani menjelaskan pendanaan pasien virus corona akan diambil dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2020 atau APBD.
Bendahara Negara itu pun memastikan pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus corona.
Adapun alokasi anggaran untuk perawatan pasien virus corona tersebut disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR