Nakita.id - Setelah berhasil berikan kelonggaran dengan turunnya iuran BPJS di awal tahun 2020, masyarakat Indonesia kembali dibuat pusing dengan kenaikan BPJS di bulan Mei.
Pemerintah pusat secara resmi kembali menaikkan tarif iuran BPJS dan resmi berlaku di bulan Mei.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Di tengah pandemi saat ini, pastilah banyak kontra sebab kenaikan BPJS ini.
Namun, nasi sudah jadi bubur, masyarakat tak bisa berbuat apa-apa selain mengeluh.
Bertolak belakang dengan pengatur uang era Jokowi, Sri Mulyani Indrawati yang menyebut iuran BPJS ini masih jauh dari rencana awal kenaikan.
Melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu berucap, kenaikan tarif BPJS Kesehatan tersebut masih jauh lebih rendah jika dibanding dengan perhitungan aktuaria.
"Ini (kenaikan iuran) masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, (harusnya) untuk kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000. Artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," Ujar Febrio dalam video conference, Jumat (29/5/2020).
BERITA POPULER: Cara Daftar PKH yang Cair November 2024 hingga Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Istri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR