"Mendorong Kemenkes dan Pemda mempercepat proses verifikasi dan identifikasi tenaga kesehatan baik di pusat maupun daerah agar insentif dapat segera cair dan bisa segera dibagikan kepada para nakes yang berhak mendapat insentif," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Ia mengimbau agar pemerintah daerah bergerak cepat dalam mengusulkan daftar tenaga kesehatan di rumah sakit penanganan Covid-19.
Hal itu dilakukan supaya Kemenkes bisa memverifikasinya secepat mungkin.
"(Pemda) agar segera memproses dengan mengajukan dan melengkapi dokumen/persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenkes, sehingga daftar nama para nakes dapat segera diproses dan diverifikasi oleh Kemenkes," ucap Bambang.
Tak cuma itu, ia juga mengimbau agar Kemenkes mempermudah proses pencairan tunjangan untuk para nakes.
"Mendorong Kemenkes dapat menyederhanakan dan mempermudah proses pencairan insentif bagi nakes yang bertugas menangani pasien Covid-19," kata dia.
Seperti sudah ramai diberitakan, Staf Khusus Bidang Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Menkeu Masyita Crystallin mengungkap kalau ada alokasi dana sebesar Rp75 triliun yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR