Nakita.id - New Normal atau fase normal baru menjadi perbincangan hangat di tengah pandemi.
Akibat virus corona yang masih terus menjangkit di berbagai daerah, pemerintah pusat sempat menetapkan new normal.
Meski belum diterapkan, sudah banyak tuai pro dan kontra dari berbagai pihak, salah satunya para Moms.
Moms pasti masih sangat khawatir untuk melepaskan anak-anak ke luar rumah dengan virus corona yang masih belum tuntas.
Hal ini ternyata sejalan dengan pernyataan pakar dari Universitas Gadjah Mada yang ternyata tidak boleh membawa anak dalam keramaian lagi.
Baca Juga: Ikatan Dokter Anak Indonesia Tak Setuju Sekolah akan Segera Dibuka, '1 Juta Anak akan Meninggal'
Pakar epidemiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Bayu Satria Wiratama, mengingatkan orangtua untuk tidak mengajak anak-anak ke tempat keramaian saat fase normal baru atau new normal.
Tempat keramaian, misalnya, mal, tempat wisata, pasar, dan ruang publik yang menghadirkan banyak orang.
Seperti diketahui, pada fase new normal, sejumlah tempat perbelanjaan dan tempat keramaian lainnya mulai dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Meski demikian, kata Bayu, hal ini bisa berbeda di setiap wilayahnya.
"Sebaiknya anak-anak tidak diajak ke tempat yang ramai. Tetapi juga tergantung dari kondisi masing-masing wilayah," kata Bayu kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Jika indikator penularan Covid-19 di daerah tersebut masih tinggi, Bayu menyarankan agar membatasi anak ke ruang publik walaupun sudah memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona.
Namun, hal ini bisa dipertimbangkan jika di daerah tersebut ada indikator penularan telah terkendali dan jumlah kasus menurun.
"Jika dilihat indikator penularan menurun, jumlah kasus baru turun, Rt turun, PDP menurun namun testing tetap tinggi, tracing tetap jalan, maka bisa dipertimbangkan anak-anak dan lansia untuk ke ruang publik yang terbuka seperti taman. Tetapi, dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun, alangkah baiknya untuk tetap berada di rumah," jelas Bayu.
Sebaliknya, jika tak mengetahui perkembangan kasus Covid-19 di suatu daerah, sebaiknya menahan diri untuk berada di keramaian.
Oleh karena itu, menurut dia, penilaian boleh tidaknya anak-anak berada di tempat keramaian harus dilihat masing-masing daerah.
"Ini tidak bisa dibuat saran secara nasional, harus daerah per daerah karena situasi masing masing daerah sangat berbeda," kata Bayu.
Ia mencontohkan, angka kasus di Surabaya berbeda dengan DKI Jakarta, demikian pula di Bandung, dan daerah-daerah lainnya.
Secara garis besar, lanjut Bayu, meski pemerintah menetapkan suatu daerah akan menerapkan new normal atau normal baru, sebaiknya tetap melihat kondisi riil.
"Tetap dilihat kondisi di lapangan bagaimana menurut assesment pemerintah daerah masing-masing," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan membuat Peraturan Wali (Perwali) Kota Surakarta yang berisi pelarangan anak-anak berkeliaran di tempat keramaian.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, Perwali tersebut akan diberlakukan pada 8 Juni 2020.
Menurut Rudy, hal itu merupakan hasil rapat gugus tugas dan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
IDAI dan IDI, lanjut Rudy, merekomendasikan agar pembukaan sekolah di Surakarta paling cepat pada Desember mendatang.
Alasannya, ia ingin agar anak-anak di wilayah Surakarta terbebas dari Covid-19.
"Karena di Solo mohon maaf belum ada yang terpapar untuk anak-anak. Dan target saya kemarin memberlakukan Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk menyelamatkan generasi penerus sebetulnya," kata Rudy.
Oleh karena itu, kata Rudy, hal ini akan diatur dalam Perwali agar orangtua tidak mengajak anak-anaknya ke mal atau pusat keramaian lainnya.
"Itu rekomendasinya, nek (kalau) saya ya setuju lah. Daripada nantinya terpapar. Karena anak-anak paling rentan," jelas Rudy lagi.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "New Normal, Pertimbangkan Hal Ini jika Ingin Bawa Anak ke Mal atau Tempat Keramaian")
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR