Nakita.id - Kabar kurang menyenangkan datang dari artis sekaligus pebisnis, Ruben Onsu.
Seperti kita tahu, masa pandemi virus corona ini menjadi saat-saat berat bagi usaha artis untuk bertahan.
Tidak terkecuali Ruben, yang harus merumahkan ribuan pekerjanya akibat wabah Covid-19.
Suami Sarwendah ini terpaksa merumahkan sekitar 2.500 pekerja karena tidak sanggup membayar gaji mereka.
Ruben juga mengatakan kalau dirinya harus menyesuaikan harga produknya untuk bisa tetap bertahan di pasaran.
Bahkan, diakui kakak Jordi Onsu ini profit yang didapat setelah memangkas biaya produksi tidak seberapa hasilnya.
Masih pontang-panting berusaha mempertahankan bisnisnya, kini Ruben harus menghadapi kenyataan pahit.
Melansir dari Kompas.com, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' resmi ditolak oleh MA.
Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu perkara Hak Kekayaan Intelektual merek dagang Bensu.
Diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (23/8/2019) silam dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Sementara itu, pihak yang tergugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bak malang tak bisa ditolak, MA justru mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Hakim mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Pasalnya, merek dagang tersebut dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Baca Juga: Akhirnya Terima Dorce Gamalama Jadi Sopir, Ternyata Ini Jasa Besar Dorce Saat Raffi Meringkuk di BNN
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR