Menurut dia, tersangka menjual foto tanpa busana itu ke majalah dewasa, dan dikirim melalui e-mail.
Tersangka mendapat bagian Rp100.000, sedangkan model mendapat bagian antara Rp250.000 sampai Rp500.000 untuk pemotretan tersebut.
Saat pemotretan, tersangka mengancam para korban. Awalnya tersangka memotret korban menggunakan pakaian biasa.
Lalu korban diminta menjalani pemotretan seksi dan akhirnya tanpa pakaian.
Bila korban tidak mau, tersangka mengancam korban dengan denda Rp60 juta sesuai perjanjian awal.
"Ancamannya, korban mau foto tanpa busana bila hasil foto jelek. Jika hasil foto tanpa busana juga tidak bagus, tersangka memberi tiga opsi ke korban, yaitu jadi pacar, disetubuhi, atau denda Rp60 juta," jelas dia.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR