Untuk mematuhi protokol kesehatan dan membentengi diri dari masih bertebaran virus corona, Tjahjo Kumolo selaku Menteri PAN-RB mengakali jam kerja para PNS.
"Akan keluar Surat Edaran (SE) Menteri PNA-RB soal sif kerja PNS," kata Tjahjo Kumulo kepada Kontan.co.id, Jumat (12/6/2020).
Ada beberapa usulan yang tengah Kementerian PAN-RB godok. Terutama, soal jam kerja PNS, yakni sif pertama mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dan sif kedua dari jam 10.00 WIB sampai 17.30 WIB.
Jika usulan sistem sif ini ketok palu, sistem kerja PNS yang baru itu akan tertuang dalam SE Menteri PAN-RB.
Gilirian kerja ini juga berlaku untuk pegawai BUMN yang termaktub dalam SE Menteri BUMN dan karyawan swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Hanya, sebelum ketiga surat edaran tentang sistem kerja sif terbit dan berlaku, Kementerian PAN-RB akan melakukan survei dan simulasi yang lebih cermat terlebih dahulu.
Di tengah pandemi seperti sekarang ini, semua profesi terdampak virus corona.
Salah satunya adalah PNS.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR