"Protokol COVID-19 dijalankan dengan ketentuan, kapasitas pengunjung 50 persen, bahkan di Ancol untuk sementara kita hanya membuka 30 persen. Di kebun binatang Ragunan dari kapasitas 20.000, kita hanya membuka untuk 1.000 orang pengunjung pertama," kata Riza.
Lebih lanjut, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan yang harus ditaati pengunjung saat ingin mengunjungi tempat wisata.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Dalam SK tersebut ditulis enam protokol umum terkait pengunjung atau wisatawan yang akan memasuki area wisata di DKI Jakarta.
Enam protokol tersebut merupakan protokol secara umum di sektor usaha pariwisata.
"1. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik," tulis SK tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR