Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menguak fakta perihal penangkapan yang dilakukan pada Keket 18/7/2020.
"Mereka kooperatif bahkan memperlihatkan sendiri tasnya isi bong atau alat hisap dan barbuk sabu dua klip, sudah selesai pakai," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
Tertangkap tanpa perlawanan, Catherine Wilson rupanya ditangkap dengan orang berinisial J.
Baca Juga: 6 Tahun Menjanda, Catherine Wilson Ungkap Keinginan untuk Menikah Lagi
Polisi juga berhasil amankan paket kecil sabu dengan berat 0.66 gram dan 0.43 gram.
Pertanggung jawabkan perbuatannya, Keket dihantui dua pasal yang mungin akan menjeratnya,
Atas perbuatannya ini, artis 39 tahun ini dibayangi 2 pasal sekaligus, yakni pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Mario Lawalata Ingin Segera Menikah, Ia Minta Hal Ini Pada Warganet
Nasibnya tak baik, seteru 11 tahun lalu dari Catherine Wilson, Andi Soraya tulis pesan menohok.
Seperti terekam dalam Insta story miliknya @andisorayabeatrix yang diunggah laman Sripoku.com pada Jumat (18/7/2020).
Uniqlo Hadirkan Kain yang Nyaman dan Kuat lewat Koleksi Linen Spring/Summer 2025
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR