Catherine ditangkap bersama satu tersangka lain berinisial J yang merupakan sekuriti di rumahnya.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya dari tas milik Catherine Wilson.
Selama proses penangkapan, Yusri Yunus menyebut Catherine Wilson bertindak kooperatif kepada petugas.
"Di dalam rumah kooperatif, yang bersangkutan kooperatif bahkan memperlihatkan sendiri tasnya yang berisi bong atau alat hisap dan juga ada barang bukti sabu di dalamnya," ujar Yusri.
Atas perbuatannya Catherine dijerat Wilson akan dihadapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
Polisi masih akan melakukan pendalaman kasus dan pengejaran terhadap DPO berinisial A yang menjual narkoba kepada Catherine Wilson
Catherine Wilson menggunakan jasa security rumahnya untuk membeli sabu.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial J yang berprofesi sebagai security di rumah Catherine Wilson.
"Kami mengamankan ada 2 tersangka, yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah dan kedua J kerjanya sebagai security di rumah tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Moms, Yuk Wujudkan Tubuh Sehat di Tahun Baru dengan Kesempatan Emas dari Prodia Ini!
Source | : | Tribunnews Maker |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR