Nakita.id - Harap-harap cemas tentang cairnya gaji ke-13 PNS terjawab sudah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan kalau gaji ke-13 PNS bakal cair pada Agustus bulan depan.
Usut punya usut, cairnya gaji ke-13 PNS tersebut belum termasuk tunjangan kinerja atau tukin.
Melansir Kompas.com (22/07), Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke 13 kali ini meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.
Adapun besaran gaji ke 13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.
Lantas, apa yang dimaksud dengan tukin yang tidak lagi termasuk dalam komponen gaji ke 13 ini? Berapa besarannya?
Tunjangan kinerja (tukin)
Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Source | : | GridStar.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR