Namun, jika pembelajaran dihentikan akan memberikan risiko yang sangat besar untuk negara.
Najwa Shihab kemudian menimpali, kalau awal pandemi Covid-19, mungkin saja kebijakan PJJ bisa mendapat pemakluman.
Namun, jika sudah berlangsung berbulan-bulan, tentu akan menjadi pertanyaan apa yang telah dilakukan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk mengatasi masalah ini.
"Yang pertama kita lakukan adalah Dana BOS yang dikirim langsung pemerintah pusat ke masing-masing rekening sekolah untuk pertama kalinya dibebaskan untuk memberikan fleksibilitas khusus untuk PJJ. Jadinya boleh tanpa batas digunakan untuk alat TIK dan pulsanya bukan hanya pulsa guru, pulsa murid artinya pulsa orangtua.
"Jadi mohon ditekankan lagi banyak orang yang tidak tahu semua dana BOS diberikan kewenangan untuk kepala sekolah menggunakan anggarannya untuk pulsa murid, peralatan TIK seperti tablet ataupun laptop," jelas Nadiem.
Diskresi Kepala Sekolah
Najwa Shihab pun mengungkapkan di lapangan, banyak kepala sekolah yang takut menggunakan Dana BOS untuk keperluan PJJ karena takut dianggap korupsi, namun ada juga yang tidak terkontrol.
Nadiem Makarim juga mengakui hal itu. Menurutnya, banyak kepala sekolah yang was-was dalam penggunaan Dana BOS.
Ia pun berkoordinasi dengan seluruh kepala dinas pendidikan untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Tak hanya untuk keperluan TIK ataupun pulsa, Nadiem Makarim juga menyebut Dana BOS bisa digunakan untuk guru honorer tanpa pembatasan anggaran, yang dulunya dibatasi maksimal 50 persen.
Source | : | TRIBUN TIMUR.COM |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR