Nakita.id - Kabar terbaru mengenai bantuan untuk ibu rumah tangga dari pemerintah.
Sebelumnya, dikabarkan kalau ibu rumah tangga akan mendapat kucuran bantuan.
Saat ini, bantuan sebesar Rp2 juta per debitur sedang digodok oleh pemerintah.
Kredit terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha.
Kemudian, ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro
Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir.
Menurutnya, skemanya baru akan diputuskan pada rapat Komite Pembiayaan pekan ini.
"Intinya kredit UMKM tersebut adalah kredit lunak yang terutama ditujukan untuk pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Selasa (11/8).
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR