Nakita.id - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu kini menjadi perbincangan publik setelah diketahui bahwa pernikahan keduanya belum tercatat di negara.
Meskipun keduanya telah menjalani pernikahan secara agama, status administratif mereka saat ini masih dianggap sebagai pernikahan siri.
Sebagai langkah untuk mengesahkan pernikahan mereka secara negara, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat nikah pada 10 Oktober 2024 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Proses ini kini masih berjalan dan belum ada keputusan final mengenai apakah permohonan mereka akan diterima atau ditolak.
Itsbat nikah adalah proses legalisasi pernikahan yang dilakukan di pengadilan agama.
Proses ini diperlukan ketika pasangan yang telah menikah secara agama (misalnya melalui nikah siri) ingin mengesahkan pernikahan mereka di hadapan negara.
Biasanya, permohonan itsbat nikah diajukan ketika pernikahan tersebut tidak tercatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga negara lainnya.
Rizky Febian dan Mahalini Raharja melakukan hal ini karena meskipun mereka sudah menikah secara agama, pernikahan mereka belum tercatat secara resmi oleh negara.
Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan ke PA Jaksel untuk mendapatkan pengesahan sah secara administratif dan hukum negara.
Pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan menurut ketentuan agama, namun tidak tercatat di negara.
Dalam hal ini, meskipun Rizky Febian dan Mahalini telah melaksanakan akad nikah yang sah menurut agama, secara administrasi pernikahan mereka belum tercatat di KUA atau lembaga negara terkait.
Baca Juga: Tak Benar Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri, Begini Status Kawinnya
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR