3. Pekerja/Butuh penerima gaji/upah.
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
6. Memiliki rekening bank yang aktif. Untuk bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.
(Artikel ini telah tayang di Tribun Kaltim dengan judul "PENCAIRAN BLT Rp 600 Ribu Dipercepat! Buruan Cek Nama Penerima di BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Via HP")
Source | : | Tribunkaltim.co |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR