Nakita.id – Moms mungkin merasa kesulitan saat memboncengkan si kecil dengan motor.
Moms terkadang merasa khawatir anak akan terjatuh karena tidak dalam pengawasan Moms.
Sehingga Moms mungkin memilih untuk menambahkan jok kecil di depan untuk si kecil.
BACA JUGA: Tak Hanya Akte, Catatan Imunisasi Anak Akan jadi Syarat Masuk Sekolah
Jok kecil buat anak terlihat sangat membantu untuk mengakomodasi tambahan penumpang kecil. Tapi apakah memang aman untuk Si Kecil?
Sesungguhnya, keberadaan jok anak membuat biker tidak berkendara dalam keadaan sempurna. Tempat pijakan kaki biker juga jadi berkurang.
Dampaknya bisa berbahaya saat motor goyah atau menghajar lubang. Tak hanya itu, setang kemudi juga tidak bisa bergerak leluasa.
“Pada prinsipnya memodifikasi motor tetap harus memprioritaskan tata cara berkendara risiko rendah. Terlebih untuk kendaraan yang dipakai bermobilitas harian dalam memenuhi kebutuhan transportasi,” kata Edo Rusyanto, Pemerhati Keselamatan Berlalu lintas Jalan.
Ada semacam pembenaran dalam masyarakat kita, kalau berboncengan bertiga dengan anak kecil itu diperbolehkan.
BACA JUGA: Usia Tepat Mengajak Bayi Berenang. Jika Lewat, Manfaat Berenang Tak Didapat
Padahal, sepeda motor sejatinya hanya diperbolehkan mengangkut dua orang.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9 menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang."
Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (*)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR