Jika Moms ketahuan menjual atau bahkan mengunyah permen karet di jalan, Moms harus membayar denda lebih dari Rp 5 juta.
Hal ini disebabkan pada 1992, seseorang menggunakan permen karet untuk menghentikan sistem transportasi umum.
3. Kecap di sekolah Perancis
Kantin sekolah di Perancis melarang adanya kecap. Karena pemerintah percaya bahwa jika mengonsumsi terlalu banyak kecap, akan memengaruhi rasa dari masakan tersebut.
4. Penamaan anak di Denmark
Denmark memberlakukan peraturan tentang pemberian nama bayi agar Denmark selamat dari nama - nama aneh.
Sehingga, pemerintah sudah menyiapkan nama dengan 24 ribu daftar nama bayi.
Jika Moms ingin membuat nama bayi Moms dengan ide sendiri, Moms harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
BACA JUGA: Ternyata Kebiasaan Sepele Ini Jadi Rahasia Kareena Kapoor Cepat Langsing Usai Melahirkan!
5. Kaos kuning di Malaysia
Di Malaysia, warna kuning dianggap sebagai warna pemrotes oleh pemerintahnya.
Sehingga pemerintah melarang kaos dengan warna kuning. Karena kelompok aktivis oposisi tertentu menggunakan barang warna kuning untuk melakukan protes terhadap pemerintah.
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR