Ia awalnya divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus asusila.
Namun di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman ditambah menjadi 5 tahun penjara.
Saipul kemudian ajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Saipul Jamil tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Baca Juga: Tengah Malam Sambangi Rumah Ayu Ting Ting, Lesty Kejora Blak-blakan Ceritakan Hubungannya dengan Rizky Billar Pada Sang Senior
Di kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul divonis 3 tahun penjara.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 4 tahun penjara.
Total Saipul Jamil harus menjalani hukuman selama 8 tahun.
(Artikel ini sudah tayang di GridHot dengan judul: Bakal Bebas Tahun Depan Setelah 4 Tahun di Penjara, Saipul Jamil Siap Lakukan Nazarnya, Dorce Gamalama: Lu Gue Geret ke Laut)
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR