Diketahui, Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo pada tanggal 19 November 2018.
Saat itu, Vicky menggerebek rumah Angel Lelga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan menemukan seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel.
Vicky Prasetyo lalu melaporkan Angel Lelga atas tuduhan dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan.
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Penangguhannya Dikabulkan, Vicky Prasetyo Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas dari Rutan Salemba"
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,GridHits.ID |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR