Akan tetapi, tingginya animo masyarakat dalam mengikuti program ini membuat pihak Komite Cipta Kerja (KCK) kembali membuka gelombang tambahan, yaitu gelombang 11.
Menurut Louisa, kuota gelombang 11 ini didapatkan dari pemulihan kuota kepesertaan gelombang sebelumnya yang telah dicabut atau di-blacklist.
Hingga gelombang 10, sudah ada 364.622 peserta yang status kepesertaannya dicabut oleh Manajemen Kartu Prakerja.
Pencabutan kepesertaan dilakukan karena peserta tidak memilih pelatihan dalam tenggat waktu yang ditentukan, yakni 30 hari setelah dinyatakan lolos. Kebijakan ini sesuai dengan peraturan Permenko Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada beberapa kalangan. Berikut rinciannya:
Selain itu, penerima Kartu Prakerja yang status kepesertaannya dicabut juga tidak bisa mendaftar kembali.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR