Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan dan menahan dua tersangka kasus penyebaran video tersebut.
Dalam konferensi pers pada Jumat (13/11/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan motif tersangka menyebarkan video.
Tersangka yang berinisial PP dan MN mengaku bertindak demikian karena ingin menaikkan jumlah pengikut atau followers.
Sehingga kedua tersangka dapat mengikuti kuis atau giveaway di Twitter.
Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal Kemudian, Simak 5 Tips Panjang Umur untuk Penderita Diabetes Ini
Baca Juga: Tak Seperti Manusia Dapat Utarakan, Ini 7 Tanda-tanda Anjing atau Kucing Sedang Sakit
"Pengakuannya dia untuk menaikkan followers-nya dia, dua-duanya (PP dan MN -red), yang kedua untuk mengikuti kuis atau give away kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus dalam video yang diunggah kanal YouTube Beepdo, Jumat (13/11/2020).
Selanjutnya Yusri Yunus mengungkapkan bagaimana tersangka mendapatkan video syur mirip Gisel.
Tersangka mendapatkan video syur dari satu akun media sosial, lalu menyebarkannya secara masif.
Source | : | Kompas.com,YouTube,Nakita.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR