Menurut pihak kepolisian, ST alias M merupakan selebgram sekaligus bintang iklan, sementara SH alias MA merupakan aktris layar lebar.
Keduanya rupanya sudah menjalankan prostitusi online selama satu tahun belakangan.
Masing-masing selebritis memiliki tarif Rp30 juta sekali kencan.
Namun apabila dalam kasus di atas, yakni berhubungan badan lebih dari dua orang alias threesome dikenakan tarif Rp110 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko.
Karena tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP pidana, Jo Pasal 506 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini pernah tayang di GridHITS dengan judul Jadi Muncikari Prostitusi Online Artis, Pasangan Ini Raup Keuntungan Fantastis hingga Ratusan Juta, Saingi Pendapatan Seleb Papan Atas
Kulkas Side by Side New Belleza 4 Pintu dari Polytron, Dirancang Khusus untuk Dukung Tren Gaya Hidup Modern
Source | : | GridHits.ID |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR