"Hati-hati! Karena apapun yang pernah kita simpan secara elektronik di dalam handphone ini, ini memang bisa diungkap kembali," jelasnya.
"Kalau yang memunculkan itu ternyata adalah orang yang tidak berhak memunculkan kembali, orang ini bisa dipidana.
"Jadi, artinya si artis yang bersangkutan bisa kemudian lolos, exit, soft landing pada kasus ini karena dia menjadi korban, korban orang yang melakukan secara tidak berhak," kata Roy Suryo.
Lantas, pakar telematika tersebut menjelaskan secara rinci bagaimana menelaah kebenaran video 19 detik tersebut.
Baca Juga: Kasus Hukumnya Masih Terus Berjalan, Mbah Mijan Ungkap Ada Hal Ganjil dalam Video Syur Mirip Gisel
"Andaikata ini sesuai dengan statement-nya, andaikata ada statement 3 tahun lalu, kemudian meta data di video 19 detik itu ketemu dan ternyata itu adalah tahun 2017 atau tahun 2016 dan sebelumnya, maka match waktunya," jelas Roy Suryo.
"Dan dari situ untuk lebih memastikan lagi, pakar telematika yang digunakan kepolisian atau ahli IT yang digunakan kepolisian bisa menggunakan sample foto artis yang bersangkutan pada periode yang sama," pungkasnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR