Ditemui di Bandung, Jimmy mengaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, terjadi pada 2009 lampau, dimana saat itu, Jimmy oleh terlapor menawarkan sebidang tanah kepadanya, yang beralamatkan di kawasan Blok Tugu Desa Mekarluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung dengan luas tanah 5.360 meter persegi.
"Harga yang disepakati saat itu, sebesar sembilan ratus sebelas juta dua ratus ribu (Rp911.200.000)," terangnya, Senin (22/1/2018).
Dengan harga tersebut, Jimmi pun pada menyerahkan uang muka atas pembelian sebidang tanah tersebut, sebesar Rp140 juta.
"Sisa uangnya akan dilunasi saat selesai proses akta jual beli sampai dengan sertifikat selesai," katanya.
Namun begitu, saat pengurusan surat selesai dan akan di lunasi kekurangan dari pembelian tahan itu, pihak Bella, meminta harga yang berbeda dengan kesepakatan awal, yakni adanya penambahan sebesar Rp300 juta.
BACA JUGA : Potret Liburan Keluarga Nagita Slavina Selama 3 Hari di Dubai
"Kesepakatannya berbeda dengan harga awal, jadi saya merasa keberatan dengan harga itu dan sampai sekarang, uang muka saya sudah saya berikan, tidak di kembalikan," ucap dia.
Atas itulah, dirinya melaporkan Bella ke Polres Bandung, dengan nomor laporan Nomor S.pgl/894.b/X/2017/Reskrim. Jimmi mengaku, hingga dengan di turunkan berita ini, tidak ada itikad dari pihak Bella, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Firman Taupik saat di konfirmasi oleh wartawan, belum mau memberikan keterangan lebih lanjut atas laporan tersebut.
"Saya tanyakan dulu kepada penyidik," katanya, saat di konfirmasi melalui sambungan telefonnya.
Berita ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul : Diduga Menipu, Laudya Cynthia Bella Dilaporkan Polisi Karena Kebohongan Ini, Begini Kronologinya
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR