Melansir dari Kompas.com, Pengacara Nita Thalia, Ferryawansyah, membenarkan bahwa Pengadilan Agama Jakarta Utara telah mengabulkan gugatan cerai kliennya.
"Alhamdullilah gugatan Nita Thalia sudah dikabulkan dan kami sangat bersyukur apa yang didalilkan oleh pihak lawan tidak terbukti," ungkap Ferryawansyah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).
Hal tersebut dibuktikan lewat surat putusan tertanggal 22 Desember 2020, nomor 2005/Pdt.G/2020/PA.JU, dengan amar putusan mengabulkan gugatan pengguggat, dalam hal ini Nita Thalia.
Ferryawansyah menambahkan bahwa putusan sidang tersebut hanya terkait soal gugatan cerai dan tidak ada sangkut pautnya dengan hak asuh anak.
"Jadi klien kami hanya mengajukan gugatan cerai saja. Tidak dengan hak asuh anak," ucap Ferryawansyah dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Ferryawansyah turut menjelaskan bahwa dalam putusannya, hakim menolak semua hal yang disampaikan Nurdin di dalam sidang, termasuk soal tudingan-tudingan miring terhadap Nita.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR