Setelah dilakukan gelar perkara, polisi memutuskan untuk menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka.
Atas perbuatan keduanya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi.
Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Mengetahui fakta jika Gisel membuat video tersebut ketika masih berstatus istri sebagai Gading Marten, polisi juga membuka fakta lain.
Baca Juga: Bak Ingatkan Adanya Karma, Paranormal Ini Blak-blakan Ungkap Ganjaran yang Bakal Diterima Teddy Jika Terus-terusan Tuntut Harta Warisan Lina: 'Jadi Bumerang'
Yakni perihal hubungan Gisel dengan MYD, dan bagaimana keduanya bisa sampai membuat video asusila.
Mengutip GridHITS dari Tribun Kaltim, dikatakan kalau MYD merupakan rekan kerja Gisel.
Kombes Yusri Yunus mengungkap kalau Gisel dan MYD memang pergi ke Medan awalnya untuk melakukan kegiatan.
Diakui oleh MYD, dirinya kala itu diundang oleh Gisel.
Source | : | YouTube,Tribun Kaltim,GridHits.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR