Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan memiliki anak yang membutuhkan bimbingan.
“Yang bersangkutan kooperatif. Anak dari yang bersangkutan ini masih 4 tahun, masih butuh bimbingan orangtua,” ungkap Yusri Yunus.
Sebagai gantinya, Gisel tetap dikenai wajib lapor kepada penyidik Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Tak hanya itu, kekasih Wijin ini juga belum bisa sepenuhnya lega terbebas dari ancaman 12 tahun penjara.
Pasalnya, olah TKP kasus video syur dirinya dan Michael Yukinobu justru akan segera dilakukan.
Kini, polisi masih mengumpulkan data sebelum melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara.
“Kami akan lengkapi berkas yang ada. Kami akan lakukan olah TKP di Medan. Nanti kalau bukti juga sudah lengkap," pungkas Yusri.
Duh, kita doakan semoga kasus video syur yang menjerat Gisel dan Michael Yukinobu ini bisa cepat terselesaikan ya, Moms.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR