Tabloid-Nakita.com - Postingan di sebuah akun facebook bernama Nely Chao membuat geram. Betapa tidak, dalam video tersebut--yang diakui pemiliki akun didapat dari CCTV miliknya di rumah--diperlihatkan bagaimana seorang baby sitter kasari dan banting bayi yang diasuhnya. Rekaman itu diunggah Nely, yang mengaku sebagai Mama dari bayi yang diasuhnya tersebut. Rekaman itu diungggah oleh akun Facebook, Nely Chao, Kamis (27/5/2016) pukul 11.43 WIB.
"Dapat pengasuh "sakit jiwa". Nyesek banget liatnya. Nama babysitter Mutiyah, 23 thn, asal Lampung, yayasan Fitria Depok," tulis Nely. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 58 detik itu, perilaku kasar babysitter terlihat dari cara menjaga balita itu agar tidak keluar dari kelambu. Babysitter itu beberapa kali mendorong balita tersebut secara kasar. Perlakuan babysitter itu semakin bertambah kasar saat mencoba menidurkan balita. Babysitter itu terlihat membanting balita itu dengan keras ke kasur.
Baca juga: Heboh! Bocah dua tahun dianiaya pengasuh
Tidak hanya itu, baby sitter itu juga memeluk balita itu agar tidur dengan erat, meski balita itu meronta. Dipenghujung rekaman, diduga karena kesal, babysitter melempar balita malang tersebut. Video itu pun menjadi viral di media sosial.
Ini videonya:
Nely juga mengaku sudah melapor ke yayasan penyedia baby sitter itu dan meminta agar baby sitter tersebut dijemput. Berdasarkan informasi lebih lanjut, pihak penyalur yang berlokasi di depok sudah meminta maaf, sayangnya sang pengasuh terlanjur kabur. Akhirnya, Nely melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya di Lampung.
Baca juga: Tip aman memilih pengasuh anak
Menganiaya Bayi karena Lelah
Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Hariyanto mengatakan, Mutiah (23), menganiaya anak balita yang diasuhnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, karena korban tidak diam dan tidak mau tidur. Pelaku pun kesal dan menganiaya korban.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, (pelaku) melakukan tindakan seperti itu karena dia kesal, capek, kemudian karena anaknya tidak mau tidur," ujar Rudy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/6/2016).
Baca juga: Jangan pasang stiker happy family di mobil. Ini bahayanya
Meskipun penganiayaan yang dilakukan Mutiah hanya terekam satu kali dalam kamera CCTV yang terpasang di rumah orangtua korban, Rudy menyebut pelaku sudah beberapa kali melakukan penganiayaan tersebut.
"Setelah kami tahu, kejadian itu sudah beberapa kali dilakukan walaupun yang terekam oleh kamera baru yang tanggal 24 Mei," kata dia.
Menurut Rudy, pelaku tidak hanya mendorong anak balita yang diasuhnya, tetapi dia juga membanting dan mengangkat anak balita itu.
Baca juga: Hati-hati, awasi saat bayi atau batita bermain di tempat tidur. Ini bahayanya
"Ada yang dibanting, kemudian diangkat kakinya, tangannya, seperti yang ada di YouTube," ucap Rudy.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 335 KUHP.
"Ancaman hukumannya memang tidak lebih dari lima tahun karena tidak menyebabkan luka berat, tetapi termasuk pasal yang bisa melakukan penahanan," tutur Rudy.
(Ipoel/Kompas/Tribunnews)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
KOMENTAR