Nakita.id - Vanessa Angel kini akhirnya bisa bernafas lega setelah dinyatakan bebas murni.
Ia dinyatakan bebas murni pada Minggu (17/1/21) lalu dari hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Vanessa pun kini sudah bisa beraktivitas setelah bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Seperti yang kita ketahui, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (16/3) tahun lalu.
Vanessa pun dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara.
Pada Desember 2020, Vanessa Angel akhirnya keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR