Menariknya, Ali Nurdin menyebut bahwa Teddy sebenarnya berhak mendapatkan harta warisan peninggalan sang istri.
"Ada istri yang meninggal, otomotis secara hukum yang menjadi pewaris suami dan anak-anak.
Itu tidak bisa dihilangkan dan tak bisa diakali.Terlepas warisan itu dari harta si A, si B, dari gono-gini, harta bawaan, itu enggak ada hubungannya," tegas Ali Nurdin.
Terlebih lagi, jumlah harta warisan yang diterima Teddy juga terbilang banyak.
"Kalau dihitung secara full, secara undang-undang, dia dapat banyak, lo.
Tapi kembali lagi bahwa ini musyawarah kekeluargaan, dan Teddy tidak memaksakan nilai tertentu, dan tidak aneh-aneh," pungkas Ali Nurdin.
Source | : | Youtube.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR