Rupanya, Askara tidak membantah semua pertanyaan yang ada, melainkan sebagian tudingan KDRT.
"Ini sudah masuk perkara dalam. Pokoknya sudah diperiksa ada yang tidak bersesuaian keterangannya, ada yang dibantah, ada. Intinya gitu, sebagian (tudingan KDRT) dibantah," ungkap AKBP Jimmy Samma.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyebut bahwa status Askara sampai saat ini masih sebagai terlapor.
Ya, polisi belum menetapkan status sebagai tersangka karena masih ada proses yang harus dijalani, salah satunya gelar perkara.
Tak hanya itu, keterangan dari Nindy sebagai pihak pelapor juga masih dibutuhkan.
"Nanti tunggu dulu (panggilan Nindy), pelan-pelan saja kita lagi mau ada urusan lain lagi, habis itu kita gelar (perkara), gelar baru (Askara) diperiksa lagi, saat ini masih terlapor (status Askara)," pungkasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Youtube.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR