Namun sebelumnya, Jennifer sempat dinyatakan negatif gunakan narkoba dalam hasil test-nya.
"Hasil pemeriksaan di Polres ini, saudari JJ mengakui itu miliknya. Keterangan awal miliknya sejak empat tahun yang lalu, kami masih mendalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Slipi, Jumat (19/2/2021).
Karena kepemilikan narkoba ini, Jennifer pun dikabarkan terancam pidana 12 tahun penjara.
Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkap, ancaman tersebut merupakan hukuman yang maksimal dan tercantum dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Narkotika.
"Untuk tersangka, sementara kami sangkakan Pasal 112 Ayat 1 UU tentang narkotika, termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini.
Bantu Kurangi Tanda Penuaan Dini, Collagena Hadir Penuhi Kebutuhan Kolagen Sebagai Kunci Awet Muda
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR