Akan tetapi, ada sisa uang senilai Rp399,7 juta tak dikembalikan dan malah digunakan untuk meperkaya diri sendiri alias korupsi.
Mark Sungkar juga terbukti memperkaya orang lain, di antaranya.
- Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta;
- Wahyu Hidayat Rp41,3 juta;
- Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta;
- Jauhari Johan Rp41,3 juta;
Baca Juga: Ditanya Siapa Sosok Menantu Idaman, Mark Sungkar Ibaratkan Irwansyah dan Teuku Wisnu Seperti Pisau
- Pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Sehingga di total, kerugian keuangan negara atas tindakan itu sebesar Rp694.900.000 sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR