Siang ini dari pihak pemiliknya akan kita panggil. Nanti setelah kami panggil pemiliknya baru kita panggil Rizky Billar," sambungnya.
Seperti kita ketahui di tengah pandemi Covid-19 memang tidak diperbolehkan untuk menggelar acara yang mengundang kerumunan.
Terdapat persyaratan tersendiri sesuai protokol kesehatan dengan jumlah pengunjung yang dibatasi jika memang ingin mengadakan acara.
Sehingga saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah pemilik akan dikenakan undang-undang penghasutan yang menimbulkan kerumunan atau tidak.
"Ini lagi kita selidiki kalau memang ada nanti kita dalami lagi. Yang jelas kita lakukan lidik dan sudah melakukan panggil saksi-saksi," jelas Agung.
"Jadi kita lihat kalau memang ada pidananya kami tingkatkan menjadi sidik," pungkasnya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR